News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki yang Ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh, Mantan Pangdam Iskandar Muda

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen TNI Achmad Marzuki yang kini ditunjuk jadi Pj Gubernu Aceh. Simak profil lengkap Mayjen TNI Achmad Marzuki

TRIBUNNEWS.COM - Ini profil Mayjen Achmad Marzuki, perwira tinggi TNI yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Informasi awal menyebut Mayjen TNI Achmad Marzuki bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada sore ini, Selasa (5/7/2022). 

Namun, pada siang ini diperoleh kepastian pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh akan dilakukan pada Rabu (6/7/2022) besok.

"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok," kata Stafsus Tito karnavian, Kastorius Sinaga, dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Panglima TNI Sudah Teken Surat Usulan Pemberhentian dengan Hormat Mayjen Achmad Marzuki Sejak 1 Juli

Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, pernah jadi Pangdam Iskandar Muda

Achmad Marzuki lahir di Bandung, Jawa Barat pada Februari 1967.

Dengan demikian, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun.

Achmad Marzuki lulus dari Akademi Militer pada 1989.

Saat ini, Achmad Marzuki menduduki posisi sebagai Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang.

Sepanjang kariernya di TNI, Achmad Marzuki telah menempati berbagai posisi strategis. 

Mayjen TNI Achmad Marzuki yang akan dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh. (HO/Tribunnews.com)

Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.

Ia juga pernah menjabat sebagai Danrem 174/Anim Ti Waninggap, Kodam XVII/Cenderawasih pada 2016 dan Danrem 151/Binaiya, Kodam XVI/Pattimura pada 2014.

Setelah menjabat Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Achmad Marzuki kemudian dimutasi menjadi Asisten Teritorial Kepala Staf AD. 

Selepas itu, ia ditugaskan ke instansi lain yakni menjadi Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas dan Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang. 

Baca juga: Perwira Aktif Akan Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Pemerintah Diminta Baca UU TNI Utuh dan Seksama

Berikut riwayat jabatan Mayjen Azhmad Marzuki: 

- Danyonif 411/Pandawa (2004-2006)

- Asops Kasdam V/Brawijaya (2010-2012)

- Pamen Denma Mabesad (2012-2013)

- Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD (2013)

- Asops Kaskostrad (2013-2014)

- Danrem 151/Binaiya (2014-2015)

- Danpusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD (2015-2016)

- Danrem 174/Anim Ti Waninggap (2016)

- Komandan PMPP TNI (2016-2018)

- TA. Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2018)

- Pangdivif 3/Kostrad (2018-2020)

- Ir Kostrad (2020)

- Pangdam Iskandar Muda (2020)

- Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (2021) (2)

- Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2022)

- Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang (2022)

Panglima TNI sebut Mayjen Achmad Marzuki diberhentikan dari TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Achmad Marzuki.

Surat tersebut, kata Andika, sudah ditandatangani pada 1 Juli 2022.

"Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari Prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," kata Andika kepada Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).

Selain itu, ia mengatakan surat usulan tersebut juga sudah ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," kata Andika.

Penunjukan Mayjen Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh sempat dikritik banyak kalangan. 

Hal ini terkait status Marzuki di TNI yang dikabarkan masih aktif sebagai prajurit.

Padahal, aturan perundang-undangan dinilai telah tegas melarang anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil selain yang telah diatur.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Vitorio Mantalen) (TribunnewsWiki/Gigih Bangun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini