News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

ACT Bakal Surati PPATK Terkait 60 Rekeningnya Diblokir di 33 Bank: Ini Amanah Orang untuk Kami

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaganya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bakal menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah memblokir 60 rekening miliknya yang berada di 33 bank.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait jumlah rekening yang diblokir.

Pihaknya, kata dia, belum mengecek rekening mana saja yang telah diblokir.

"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ia mengaku, saat ini ACT masih memiliki sebagian dana tunai yang masih bisa disalurkan.

"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," ujarnya.

"Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan, pihaknya bakal menyurati PPATK untuk audiensi terkait pemblokiran rekening itu.

Baca juga: Respons ACT setelah Kemensos Cabut Izin PUB: Kami Sangat Kaget, akan Kirim Surat Permohonan

"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ungkap Ibnu.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan perkembangan terbaru soal penelusuran dugaan penyelewengan dana dari ACT.

Pasca pemberitaan penyelewengan dana ACT, Ivan menyebut, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan.

Untuk itu, PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT di 33 bank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini