TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta didesak untuk memutus kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal tersebut lantaran Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan pada ACT.
Adapun pencabutan izin ini imbas dari indikasi penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga tersebut.
"Ya kan pemerintah pusat sudah membekukan. Konsekuensi logisnya Pemprov harus mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat."
"Saya kira perlu memikirkan ulang. Jangan juga itu kerja sama yang dilakukan Pemprov dilanjutin mengikuti kebijakan pemerintah pusat," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022) dilansir Tribun Jakarta.
Fraksi PSI Idris Ahmad juga meminta Anies untuk memasukan ACT pada daftar hitam (blacklist) kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jika benar biaya operasional sangat besar bahkan tak wajar, patut dijadikan catatan."
"Jika perlu, masukan ke daftar hitam kerja sama," ucapnya, Rabu (6/7/2022) sebagaiamana diwartakan Tribun Jakarta.
Baca juga: ACT Tetap Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kementerian Sosial
Diketahui ACT memang sering menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI, terlebih di masa Pandemi Covid-19.
Di antaranya, program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.
Kemudian, saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.
Selain itu, ACT juga berkolaborasi dengan Pemprov DKI untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat ekonomi tak mampu di Jakarta dan program bantuan lainnya bagi UMKM.
Kemensos Cabut Izin ACT
Pencabutan izin ACT oleh Kemensos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Keputusan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dilansir laman resmi kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Bukan Berhubungan Donasi, Bareskrim Polri Ungkap Pimpinan ACT Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan
Indikasi Pelanggaran
Adapun indikasi pelanggaran terkait ketentuan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.
Yakni maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Namun faktanya Presiden ACT, Ibnu Khajar telah mengakui bahwa pihaknya telah mengambil 13,7 persen dana sumbangan untuk kebutuhan dana operasional.
Angka 13,7 persen ini pun jauh lebih besar dibandingkan ketentuan seharusnya yang hanya sebesar 10 persen.
Kemudian PUB Bencana seharusnya disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa adanya potongan dana operasional dari dana yang terkumpul.
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi pasal 6 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 1980.
Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen
Diberitakan sebelumnya, Presiden ACT, Ibnu Khajar pun mengakui pihaknya melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen.
Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, dilansir Tribunnews Senin (4/7/2022).
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.
Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryyanida Putwiliani) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya/Nur Indah)