"Stem cell tersebut mempunyai kemampuan istimewa untuk memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri (self regenerate) dan berbiak sesuai dengan garisnya," ujarnya.
"Pengembangan riset dan penyelenggaraan Stem cell di Indonesia insyaAllah tidak kalah dibandingkan di luar negeri," tuturnya.
Ia menyebutkan zalah satu rekognisi untuk hasil riset tersebut selain publikasi internasional maupun nasional pada berbagai jurnal ilmiah, juga dapat diketahui melalui penetapan hak kekayaan intelektual atau HKI.
"Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga turut memberikan kontribusinya dalam bentuk serangkaian riset terkait stem cell dan modifikasinya serta turunannya, dengan membangun jejaring dengan institusi baik dalam maupun luar negeri," ungkap Dr. Purwanti.
Baca juga: Kata Rektor Unair Soal Langkah Jokowi Perkuat Ekosistem Digital
Ia pun berharap semoga berbagai hasil riset yang telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual di atas dapat memberikan manfaat di dunia kesehatan baik untuk pasien maupun untuk dokter.
"Dan juga faskes yang memberikan pelayanan, dan pelayanan stem cell diharapkan mampu menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri," katanya.