TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Namun, surpres Revisi UU ITE saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
"Ya, Surpres revisi UU ITE sudah diterima di DPR. Nah tentunya ini masih dalam tahapan proses dan harmonisasi yang ada,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dasco mengatakan, pembahasan revisi UU ITE juga masih menunggu Komisi I sebagai komisi teknis yang membidangi informasi dan komunikasi.
Adapun saat ini Komisi I DPR masih fokus dalam pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga: Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit, UU ITE Perlu Direvisi
"Komisi I itu masih menyelesaikan fokus menyelesaikan UU PDP sehingga kita minta mereka menyelesaikan undang-undang ini tersebut baru kemudian masuk UU ITE," ujar Dasco.
Terkait danya usulan agar pembahasan revisi UU ITE dilakukan di tingkat Pansus, Sufmi Dasco menyatakan harus dibicarakan terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Nah nanti usulan masyarakat, usulan dari komisi terkait yang merasa juga harus terlibat kita akan pertimbangkan di situ dan kemudian kita akan putuskan apakah ini kemudian tetap di Komisi I DPR atau kita bentuk Pansus sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.