TRIBUNNEWS.COM - Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merespons soal pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kemensos.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengatakan pihaknya merasa kaget atas adanya surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 ini.
Sebab, kata Ibnu Khajar, ACT masih menunggu kedatangan tim audit dari Kemensos.
"Kami sangat kaget, karena bayangan kami menunggu sampai datang tim pengawasan atau tim audit dari Kemensos untuk memeriksa hari ini (Rabu, 6 Juli 2022) atau besok (Kamis, 7 Juli 2022)," ungkapnya dalam konferensi pers terkait pencabutan izin PUB oleh Kemensos, Rabu (7/6/2022).
"Di saat belum ada kunjungan, dengan terbitnya surat ini membuat kami semua kaget," imbuhnya.
Presiden ACT pun menjelaskan, masih ada kemungkinan pihaknya untuk mengirimkan surat permohonan izin PUB.
Baca juga: PPATK Ungkap 10 Negara Tempat Favorit ACT Kasih Donasi, Satu di Antaranya Palestina
"Ini sifatnya sementara, saat nanti ada perbaikan dan sudah terlihat perbaikan yang dilakukan, sangat mungkin kami mengirim kembali surat permohonan pembatalan surat pencabutan ini," ucap Ibnu Khazar.
Ia menegaskan, bahwa manajemen ACT sudah menyiapkan surat permohonan untuk dikirimkan ke Kemensos.
"Hari ini, Rabu (6/7/2022), kami sudah siapkan suratnya, mungkin besok pagi kami kirimkan surat permohonan kepada kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB kepada ACT," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Ibnu Khajar pun meyakini pihak Kemensos akan memudahkan dalam proses penerbitan surat pembatalan izin PUB.
Mengingat, komunikasi yang sudah terjalin antara ACT dan Kemensos berjalan baik.
"Kami yakin dengan suasana hangat, komunikasi yang baik, dengan kooperatifnya, kami yakin bahwa pihak kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit," ungkapnya.
Dikutip dari Kemensos.go.id, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Surat itu diterbitkan menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.