News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Salim Segaf Al jufri Pemohon Gugatan Presidential Threshold, PKS: Sebagai Capres Ijtima Ulama

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Al Habsy memberikan keterangan setelah partainya resmi mengajukan gugatan terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri menjadi satu dari dua pemohon gugatan terkait President Threshold.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Habib Aboe Al Habsy menyebut Salim mengajukan gugatan itu karena diajukan sebagai calon Presiden (capres) melalui ijtima ulama.

"Karena Habib Salim sendiri kan pernah diajukan oleh sebuah kelompok ijtima ulama sebagai calon presiden, kan bisa jadi gagal, jadi wajar kalau dia harus mengajukan dirinya," kata Habib Aboe kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Artinya, lanjut Aboe, Salim Segaf Al Jufri akan mendapatkan kerugian secara konstitusional jika gugatan uji materi soal Presiden Threshold tidak ditolak.

Baca juga: Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen

"Pasti dong (ada kerugian konstitusional), itu kenapa dia mengajukan (gugatan)," jelasnya.

Di samping itu, Aboe juga optimis jika gugatannya dapat diterima oleh MK. Hal ini karena PKS sendiri merupakan pemegang legal standing sebagai partai politik.

"(Legal standing) Cukup kuat, yakin saja doakan saja PKS berhasil InsyaAllah," ucapnya.

Resmi Ajukan Gugatan Uji Materi Presiden Threshold

PKS resmi mengajukan gugatan terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.

Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.

"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Resmi Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ini Alasan PKS 

Syaikhu menuturkan ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi soal Undang-Undang tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini