Pertama, PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
"Kami PKS hadir di MK, sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan President Threshold 20 persen keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 % ," ucapnya.
Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres).
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ucapnya.
Pengamat Sebut Gugatan PKS Selayaknya Diterima karena Legal Standing Kuat
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyatakan, sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, PKS mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke MK, Rabu (6/7/2022).
Gugatan sejenis juga sebelumnya sudah berulang dilakukan namun ditolak oleh MK.
Umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena yang melayangkan gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut.
"Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (Parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu," kata Jamiluddin dalam keterangan tertulisnya.
Karena kedudukan PKS sebagai Partai Politik dan pastinya memiliki legal standing maka kata dia, ada harapan gugatan tersebut dapat diterima MK.
Sebab jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan.
Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa adanya hambatan tidak lolos ambang batas suara.
"Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk cawe-cawe. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya," ucap dia.