News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim, Mengaku Diminta Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin terlihat mendatangi Bareskrim Polri hari ini Jumat (8/7/2022).

Ahyudin diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sekitar pukul 10.35 WIB.

Tak sendiri Ahyudin juga datang bersama sejumlah kuasa hukumnya.

Setibanya di Bareskrim, Ahyudin masih enggak banyak berkomentar dan menanggapi awak media terkait kasus penyelewengan dana yang menimpanya.

Ahyudin hanya mau berbicara soal alasan kedatangannya ke Bareskrim.

Baca juga: Fadli Zon Sindir Kasus Bansos Komentari Kemensos Cabut Izin ACT, PDIP: Pikir Dulu Sebelum Bicara

Yakni untuk melakukan klarifikasi kepada polisi terkait dugaan penyelewengan dana di ACT.

"Klarifikasi saja," kata Ahyudin dilansir Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Diketahui, selain Ahyudin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga memanggil Presiden ACT Ibnu Khajar untuk dilakukan pemeriksaan.

Ahyudin dan Ibnu Khajar ini sama-sama diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana di yayasan ACT.

Selain pemanggilan untuk pemeriksaan, polisi juga meminta Ahyudin dan Ibnu Khajar untuk membawa dokumen laporan keuangan dan operasional ACT.

Baca juga: Rp 64,94 Miliar Dana Masuk Rekening ACT Bersumber dari Luar Negeri, Dana Keluar Negeri Rp 52,94 M

PPATK Catat Ada Transaksi Puluhan Miliar Rupiah Terkait ACT yang Masuk Dari dan Ke Luar Negeri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejumlah data transaksi dari dan ke Indonesia yang terkait dengan ACT selama periode 2014 hingga Juli 2022.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan sebanyak Rp64.946.453.925 atau Rp64,94 miliar dana masuk yang bersumber dari luar negeri.

Sedangkan dana yang tercatat ke luar negeri sebanyak Rp52.947.467.313 atau Rp52,94 miliar.

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan diminta untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary), serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.

Baca juga: Dituduh Ikut Nikmati Dana Umat ACT, Fauzi Baadilla: Gue Kerja Sukarela

Itu sebagai respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ivan mengatakan, PPATK berharap pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.

Karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.

”PPATK menyatakan berkomitmen bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” ucap Ivan.

Baca juga: Legislator PKS Minta Kementerian Sosial Berpikir Lebih Luas Lagi Sebelum Cabut Izin PUB Lembaga ACT

Ia mengatakan, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama.

Namun para donatur hendaknya tap waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.

Dia juga mengimbau masyarakat, yakni para penyumbang agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oknum untuk tujuan yang tidak baik.

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujar Ivan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi ACT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini