News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Gugatan Pemilu Serentak Ditolak MK, Anis Matta: Ini Sangat Merugikan!

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta. Gugatan Pemilu Serentak Ditolak MK, Anis Matta: Ini Sangat Merugikan!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya sangat merugikan partainya.

Adapun gugatan itu, yakni permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata Anis dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (8/7/2022).

Terhadap keputusan MK tersebut, Anis menilai membingungkan.

Partai Gelora, kata dia, tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat. 

Baca juga: Gugatan Soal Pemilu Serentak Ditolak, Partai Gelora: MK Prematur Membuat Kesimpulan

Anis menjelaskan, gugatan yang dilakukan partainya pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen," ujar Anis.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. 

"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ungkapnya.

Kendati demikian, Anis mengaku pihaknya tetap menghina keputusan MK tersebut.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," ucapnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Partai Gelora terhadap materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman, Kamis (7/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini