TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Kemenag telah menerbitkan SE Menag Nomor 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.
Dalam panduan tersebut, Kemenag mengatur tentang proses penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK.
"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” tutur Mastuki.
Baca juga: Tahap dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Siapkan Hal-hal Ini
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan, dan ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat.
Hingga memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
"Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir," pungkas Mastuki.