TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial membeberkan mekanisme agar Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa kembali beroperasi.
Agar lembaga filantropi tersebut bisa beroperasi kembali maka yang bersangkutan harus mengajukan izin baru secara bertahap.
Tapi soal pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial tidak bisa dibatalkan.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menjelaskan, jika ACT mau beroperasi lagi maka harus mengusulkan izin baru.
"Tapi kalau ACT mau itu (beroperasi kembali) silahkan mengusulkan izin baru," ucap Rasman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/7/2022).
Adapun pengajuannya itu kata Rasman, harus dilakukan secara bertingkat.
Di mana, ACT harus mendapatkan kembali verifikasi dari Pemerintah Provinsi baru nantinya bisa disahkan di pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi dari provinsi diverifikasi lagi dari provinsi persyaratan dan mekanisme memenuhi persyaratan peraturan UU baru disampaikan ke Kemensos," kata Rasman.
Lebih lanjut, terkait perolehan verifikasi dari tingkat Provinsi, pengajuannya harus disesuaikan dengan domisili kantor ACT beroperasi.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter
Mengingat, alamat kantor ACT berlokasi di Jakarta Selatan, maka lembaga filantropi itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Jika disetujui, baru bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika mendapat lampu hijau, barulah mengajukan permohonan ke Kemensos.
Dengan begitu, maka akan ada tahapan screening bertingkat yang ditempuh oleh ACT untuk mendapatkan kembali perizinan operasi.
"Jadi screening bertahap. Untuk izin nasional ada filter dari kabupaten jika sudah disetujui dari kabupaten baru ke provinsi dari provinsi baru ke Kemensos, " katanya.
Kemensos pun menurut Rasman tidak bisa melarang ACT untuk melayangkan surat kepada pihaknya.
"Kalau untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang," ucap Rasman.
Meski begitu, Rasman mengatakan Kemensos tidak bisa meninjau ulang keputusan pencabutan izin PUB.
Rasman mengatakan hal tersebut diatur oleh oleh Undang-undang 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Namun sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1961 pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan dari Kemensos. Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa untuk permohonan izin pengumpulan uanh atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin itu pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur, oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali," jelas Rasman.
Diketahui, pihak ACT menyatakan akan meminta Kemensos untuk membatalkan pencabutan izin PUB.
Baca juga: Menteri Agama Dukung Izin ACT Dicabut Jika Terbukti Selewengkan Dana hingga Dukung Aksi Terorisme
Pihak ACT akan mengirimkan surat permohonan pada Kemensos hari ini, Kamis (7/7/2022).
Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengatakan pihaknya yakin Kemensos akan mempermudah pembatalan tersebut.
Diberitakan, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022). (Tribun/Rizki)