Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI beserta pemerintah dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dalam PKPU yang telah disepakati itu, pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022.
Kemudian masa pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.
"Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Komisi II DPR juga meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan, data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kemendagri, termasuk tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Termasuk di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum," ujar Doli.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga meminta KPU dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi.
Baca juga: KPU RI Harap Tak Ada Kesenjangan Gender dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
Terutama pada sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu.