TRIBUNNEWS.COM - Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam.
Ahyudin diperiksa selama kurang lebih 11 jam dan dicecar 22 pertanyaan.
Kabar tersebut disampaikan Ahyudin, usai keluar dari ruangan Bareskrim Polri.
"Kalau tidak salah hari ini ada 22 pertanyaan," kata Ahyudin, dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (9/7/2022).
Pada pemeriksaan itu, Ahyudin dicecar pertanyaan terkait legalitas Yayasan ACT.
"Sejak dari pagi sampai malam hari ini pertanyaan masih seputar legal, yayasan, tugas, dan tanggung jawab, seperti itu sih, dan belum selesai dan akan dilanjutkan Senin besok," lanjut Ahyudin dalam tayangan Kompas Tv lainnya.
Baca juga: Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Kata Pakar Hukum
Sebagaimana diketahui, Ahyudin diperiksa penyidik dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan yayasan ACT.
Dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ACT Menyelewengkan Donasi Umat
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut pengelola ACT diduga telah menyelewengkan donasi umat untuk kepentingan pengurus yayasan.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh, bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan, Jumat (8/7/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Dikhawatirkan, ACT tidak hanya menyelewengkan dana umat.
Namun, juga dana-dana pengumpulan lainnya.
Pasalnya, selain donasi untuk umat, ACT juga memiliki aktivitas lainnya.
Mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, serta zakat dan wakaf.
"Tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," lanjut Ramadhan.
Hingga kini, pendiri ACT masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pencucian Uang hingga soal Dana Sosial
Tak hanya itu, Ramadhan juga menyebut petinggi ACT, yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar, diduga telah melakukan pencucian uang.
Bahkan mereka diduga melakukan penyelewengan dana sosial korban pesawat Lion Air JT-610.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan, Sabtu (9/7/2022), seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Atas tindakan yang mereka lakukan, keduanya terancam bakal dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000," lanjut Ramadhan.
Kendati demikian, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan dan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)