News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kementerian ESDM ke Lapas Tangerang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kementerian ESDM ke Lapas Tangerang

Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.

Sri Utami ditunjuk oleh mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mencari dana yang diambil dari berbagai kegiatan Setjen ESDM.

Kegiatan tersebut yaitu, pertama, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012.

Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp5,309 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekira Rp100 juta.

Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp2,964 miliar disampaikan ke Sri Utami, kemudian Sri Utami menggunakan Rp1,465 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN antara lain untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, paspampres, tunjangan hari raya, office boy, perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.

Sisa uang dibagi-bagi ke Poppy Dinianova (Rp148 juta), Jasni (Rp156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp120,4 juta), modal kerja (Rp100 juta).

Kedua, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 yang total anggarannya Rp4,175 miliar dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp100 juta.

Uang sebesar Rp1,1 miliar lalu diserahkan ke Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp437,6 juta), Jasni (Rp318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp15 juta), Bambang WIjiatmoko (Rp20 juta), Johan (Rp1,034 miliar).

Ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp37,817 miliar untuk renovasi 3 gedung yaitu Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp1,83 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp2,693 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat (Rp7,968 miliar).

Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan fee pinjam 2-5 persen dari nilai proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini