News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Lili Pintauli Siregar Mundur, Anggota Komisi III: Pelajaran, Jaga Integritas KPK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menanggapi pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. 

Hinca meminta kasus Lili Pintauli dijadikan pelajaran bagi siapa pun.

"Pelajaran lah buat kita semua untuk jalankan prosedur yang ada. Dengan demikian posisi bu Lili sudah bukan komisioner KPK lagi. Dan pelajar buat kita semua," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.

Hinca mengakui tak tahu detail proses yang berjalan di KPK terkait kasus dan dugaan yang menyeret Lili Pintauli. 

Namun, Hinca meminta KPK untuk terus menjaga integritas ke depannya.

Kami komisi III tidak tahu detail apa yang terjadi di sana, tapi kan yang tahu Dewas di sana dan internal aturan main KPK dijalankan, aturan main UU, itu kita hormati. Dan sekali lagi itu pelajaran yang paling berharga buat siapa saja," ucapnya.

"Agar penyelenggara KPK untuk tetap patuh pada aturan main yang sudah ditetapkan. Kita jaga integritas KPK sehingga masyarakat memberi tingkat kepercayaan yang tinggi kembali kepada KPK," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Dewas KPK: Silakan Tanya Pimpinan KPK Dugaan Suap Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli

Presiden juga telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin, (11/7/2022).

Presiden kata Faldo telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini