Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan.
Hanya saja kunjungan tatap muka tersebut dibatasi KPK.
"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Ali berujar pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
Baca juga: Danpuspom TNI AL Temui Firli Bahuri Bahas Kerja Sama Rutan KPK
Kunjungan tatap muka terbatas juga hanya diberikan kepada keluarga inti dari tahanan, kuasa hukum dengan surat kuasa resmi.
"Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin," ujar Ali.
Ali mengatakan bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen.
"Selain itu, pemberlakuan kunjungan online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali membatasi kunjungan di rutan.
Hal ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," kata Ali Fikri, Jumat (18/6/2021).
Dikatakan layanan kunjungan tatap muka yang sempat kembali dibuka akan ditiadakan.
Peniadaan kunjungan langsung akan dilakukan sambil melihat perkembangan penanganan Covid-19.