Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut empat komisioner tak tahu alasan Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK.
Ali juga menyebut keempat pimpinan tidak mengetahui surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali mengatakan, pada 30 Juni lalu, setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui pengunduran diri Lili.
“Faktanya kemudian saya juga konfirmasi dengan pimpinan yang lain juga tidak tahu ada pengunduran diri,” kata Ali saat dihadirkan sebagai narasumber program Gaspol yang tayang di YouTube Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Ali mengaku, sebagai Plt Jubir KPK, dirinya baru mengetahui surat pengunduran diri Lili bertanggal 30 Juni.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang etik Senin (11/7/2022) kemarin.
Selain itu, Ali menyebut empat pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui alasan Lili mengundurkan diri.
Sebab, dokumen pengunduran diri mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu masih ada di tangan Dewas.
“Termasuk alasannya ya sejauh ini kami tidak mengetahui secara pasti,” kata dia.
Ali mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan guna menggali informasi seputar KPK.
Setelah sidang etik, menurutnya, hasil sidang akan dilaporkan Dewas ke pimpinan KPK.
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan dokumen pengunduran diri Lili sudah berada di tangan pimpinan.
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Teruskan Bukti Awal jika Ada Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli yang Dianggap Suap
“Sejauh ini kami belum konfirmasi ulang dokumen-dokumen yang diserahkan oleh majelis etik itu,” sebut Ali.
Sebelumnya, Lili PIntauli Siregar mengundurkan diri sesaat menjelang sidang etik dugaan gratifikasi yang ia terima digelar.
Pihak Istana memberikan konfirmasi surat pengunduran diri Lili telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Dewas KPK beralasan karena Lili telah mundur dari lembaga antirasuah, sidang tersebut gugur dan dihentikan.
Lili dilaporkan kepada Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp90 juta dalam bentuk fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika pada Maret lalu.
Hingga saat ini, alasan Lili mundur dan kesimpulan dugaan pelanggaran etik tersebut masih menjadi teka-teki.