News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Minta Pemda Libatkan Masyarakat dalam Menyusun Peraturan Daerah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul (tengah) dalam Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Daerah Kemendagri di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah (perda) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk memenuhi hal tersebut.

"Paling tidak kita pertama menghargai hak masyarakat, tapi membantu pekerjaan kita juga," kata Samsul dalam Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Daerah Kemendagri di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Samsul menyatakan, masyarakat harus dilibatkan mulai dari penyusunan program perencanaan pembentukan perda. 

Sehingga, keterlibatan masyarakat tak hanya terbatas saat penyusunan naskah akademik dan pembahasan.

"Jadi tidak hanya saat penyusunan naskah akademik dan pembahasan tapi juga sejak menyusun program perencanaan pembentukan peraturan daerah, itu partisipasi publik itu diutamakan. (Pemerintah) harus lebih banyak mendengar," ucap Samsul.

Meski tidak seluruh saran masyarakat bisa diharmonisasi dengan kebutuhan pemda, namun setidaknya, masukan tersebut bisa memberikan ide lain ke pemerintah.

Dengan didengarnya saran atau masukan dari masyarakat itu, maka hak publik atas partisipasi dalam bernegara sudah terpenuhi.

Baca juga: Pemerintah Minta Pemda Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

"Masukkan itu harus kita terima mentah-mentah sebagai bahan untuk pembahasan, iya, tapi tidak harus sama dengan apa yang diinginkan publik atau klop 100 persen," ucap Samsul.

Terpisah, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, dalam penerbitan Perda, dirinya juga meminta kepada Pemda untuk melibatkan seluruh stakeholder termasuk masyarakat.

Metode seperti demikian dinilai penting, agar masyarakat menjadi paham dan tidak keliru jika nantinya Perda diterbitkan.

"Apakah melibatkan stakeholder dari daerah, dan jangan-janhan Perda menjadikan masyarakat baru bingung, oh kok ada gini ya, karena peran dan masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunannya, nanti ke sosialisasinya juga, sosialisasi jadi tidak mengalami kesulitan lagi," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini