Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana mengeluarkan sprindik baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan PT Titan Infra Energy.
Upaya Bareskrim ini didukung penuh oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu.
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono mendesak Bareskrim segera mengeluarkan sprindik baru atas kasus PT Titan Infra Energi.
"Ini penting agar uang negara atau dana kredit bank mandiri yang dialirkan ke PT Titan Infra Energi bisa cepat diselamatkan," ujar Sasono.
Baca juga: Kalah di Praperadilan, Bareskrim Kembali Buat Sprindik Baru Kasus Titan Group
Menurut Sasono, dengan adanya sprindik baru Bareskrim bisa segera menahan pemilik PT Titan Infra Energi. Atau di awal penyidikan langsung mencekal pemilik PT Titan Infra Energi.
"Serta kembali melakukan pemblokiran rekening milik PT TIE sebelum dana di rekening keluar ke rekening di luar negeri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri buka suara terkait praperadilan yang dimenangkan PT Titan Infra Energy atau Titan Group terkait kasus dugaan kredit macet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap praperadilan merupakan hal yang formal yang bisa diajukan siapa pun.
Menurutnya, penyidik akan segera mengeluarkan sprindik baru terkait kasus yang menjerat PT Titan Infra Energy.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Terima Gugatan Praperadilan Titan Infra Energy
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," jelas Whisnu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Whisnu juga mengatakan bahwa kasus Titan Group akan tetap berjalan. Keputusan praperadilan itu disebut tak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tetap berjalan, enggak ada masalah itu," pungkasnya.
PT Titan Menangkan Gugatan Praperadilan