News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto Eka Putra (JE) saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) (kiri), JE saat di acara Hitam Putih (kanan). Julianto Eka Putra ditahan setelah menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), sudah ditahan pada Senin (11/7/2022).

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini dititipkan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan kasus JE sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

Mia pun mengungkap fakta baru jika JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.

Ia menyebut, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Suryamalang.com.

"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," jelasnya.

Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang dia.

Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini