"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," tambahnya.
Baca juga: Kesaksian Pihak Sekolah SPI soal Sosok Julianto Eka, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswinya
Dikutip dari TribunJatim.com, selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan di Pulau Bali.
Saat itu, usai para korban masih di bawah umur yakni sekitar 15 tahun.
Para korban juga tidak memperoleh gaji atau keuntungan, sesuai kesepakatan di awal.
"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi."
"Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).
Ia menegaskan, meskipun JE berstatus sebagai terdakwa atas dugaan kasus asusila, namun kasus lain yang menyeret JE tetap bakal digulirkan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Lakukan Kekerasan Seksual di SPI Batu, Diduga sejak 2009
Sebagai informasi, Julianto Eka Putra akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.
JE dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Julianto Eka akan menjalani masa penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang.
Di lapas tersebut, ia ditaruh di sel blok penahanan bercampur dengan para tahanan lainnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Suryamalang.com/Febrianto Ramadani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual