Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh rumah pensiunan Jenderal polisi disita sekelompok preman di Kebagusan menyita perhatian publik.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika preman menduduki rumah di Kebagusan, Jakarta Selatan, karena permasalahan utang piutang.
Adapun utang itu bernilai Rp 6,5 miliar.
"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang, kemudian rumah itu dijadikan jaminan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Pelaku Jambret Bocah 6 Tahun di Kebagusan Ditangkap Polisi
Zulpan menambahkan, peminjam dalam hal ini memerintahkan sejumlah orang untuk mengusir paksa pemilik rumah karena utang tak kunjung dilunasi.
Alhasil, rumah itu diambil alih secara paksa itu sejak 24 Juni 2022.
"Karena tidak dikembalikan, rumah itu diduduki dengan cara memaksa penghuni keluar. Preman ini mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar. Memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," jelas Zulpan.
Akibat kasus itu, cucu pensiunan polisi itu melaporkan kejadian pengusiran tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kepolisan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para pelaku pengusiran.
"Jadi pengambilan dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah tidak dapat dibenarkan, dan kita akan menangani dari kasus ini baik itu adanya aksi premanisme dan mengusir paksa seseorang dari rumah," pungkasnya.
Baca juga: Rumah Mantan Jenderal Polisi Diambil Alih Preman, Polisi Tangkap 10 Orang
Adapun rumah itu merupakan kediaman milik penisunan jenderal polisi bernama Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo.
Di rumah tersebut kini tinggal anak dan cucunya.
Sebelumnya, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah penghuni bernama Trisanti Rosdajani melapor ke Polda Metro Jaya.
Cucu pensiunan polisi itu melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah sejak 24 Juni 2022.
"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," ujar Dimitri dilansir dari laman resmi Humas.Polri.go.id, Selasa (12/7/2021).