"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.
Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
Alumni dan Siswa SPI Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan
Di sisi lain, meski Julianto Eka Putra telah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan, alumni dan siswa justru meminta untuk dibebaskan.
Dikutip dari Kompas.com, bukti dari dimintanya pria yang akrab disapa Ko Jul itu untuk dibebaskan adalah adalnya petisi dengan tagar #Bebaskan Ko Jul dan #KitaBersamaKoJul.
Selain itu adapula tagar bertuliskan #SaveSPI dan #SPIBaik-baikSaja.
Kepala SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa mengungkapkan perkara yang menyeret pendiri SPI itu disebut berdampak terhadap kondisi psikis siswa.
Sehingga, menurutnya, kasus ini mengganggu aktivitas sekolah.
"Iya petisi itu dibuat oleh para siswa, mahasiswa dan alumni SPI sebagai respon atas perkara yang mengganggu aktivitas sekolah," ujarnya Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak
Risna pun meminta agar kasus yang menimpa Julianto Eka Putra tak disangkutpautkan dengan kegiatan pendidikan di sekola SPI.
Permintaan Risna ini berkaca dari adanya sekelompok masyarakat agar izin operasional sekolah SPI dicabut.
"Kekhawatiran kami terkait itu (pencabutan izin). Apakah bijak hal seperti itu, karena sekolah kami mengakomodir banyak anak-anak dari berbagai daerah," tukasnya.