News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban kekerasan seksual - Anggota DPR RI Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam memproses dugaan kasus kekerasaan seksual yang dilakukan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam memproses dugaan kasus kekerasaan seksual yang dilakukan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE).

Taufik Basari menilai korban kekerasan atau pelecehan seksual bebannya akan semakin berat bila proses hukum berlangsung terlalu lama.

Setiap penanganan kasus kekerasan seksual, kata Taufik, aparat hukum harus memberikan perlindungan khusus terhadap korban.

Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual mengalami trauma dan bertambah berat bebannya akibat penanganan perkara berlarut-larut.

"Maka, saya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, terutama kepada korban," ujar Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, politikus Partai Nasdem tersebut meminta pihak yang diduga mengintimidasi korban, harus ditindak secara hukum.

Baca juga: Petisi Dukungan untuk Julianto Eka Putra Muncul, Tagar #KitaBersamaKoJul Digaungkan

UU TPKS Tak Bisa Diterapkan

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, perkara kasus Julianto Eka Putra ini tidak bisa diterapkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum lama disahkan.

Hal ini disebabkan kasus dugaan kekerasan seksual itu telah berjalan sebelum UU TPKS disahkan.

Namun, Taufik menegaskan dirinya ingin perlindungan korban merujuk pada aturan ini.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Taufik Basari mendesak aparat hukum tidak berlarut-larut dalam proses hukum Julianto Eka Putra. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

"Meskipun dalam perkara ini UU TPKS tidak dapat diberlakukan karena tempus delicti-nya terjadi sebelum UU tersebut disahkan, semangat perlindungan korban dapat merujuk pada UU ini," ungkap Taufik.

Taufik berharap aparat bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

"Kita berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan penanganan khusus yang perlu dilakukan dalam perkara kekerasan seksual," pungkasnya.

Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

Update Kasus JEP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini