Untuk diketahui, terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JEP), telah ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Julianto Eka Putra kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (12/7/2022).
Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang, menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subjektif.
Jeffry mengatakan ada sejumlah alasan subjektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan.
Yaitu, Julianto dinilai selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatan.
"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."
"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.
Polda Jatim Olah TKP di SPI
Sementara itu Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendatangi Sekolah SPI Kota Batu untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (13/7/2022).
Olah TKP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perkara eksploitasi ekonomi dengan terlapor Julianto Eka Putra.
"Jadi, pagi ini (13/7/2022), kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP siang ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.