News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

KPK Bergeming Terkait Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar, Begini Penjelasannya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewas KPK hentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebabnya, Lili telah mengundurkan diri. KPK Bergeming Terkait Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar, Begini Penjelasannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming soal pengusutan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Pihak komisi antikorupsi belum memberikan jawaban pasti apakah akan mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Lili dalam kasus etik MotoGP Mandalika, setelah sidang etik dinyatakan gugur karena Lili mundur.

Dalam keterangan tertulis, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menjelaskan perihal tugas Dewan Pengawas KPK berikut alasan sidang etik Lili dinyatakan gugur. 

Ali menerangkan bahwa Dewas hanya mempunyai tugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, bukan terkait tindak pidana. 

Itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 B ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK). 

"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK, namun dugaan pelanggaran etik," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022). 

Ia pun mengungkapkan alasan Dewas tidak melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Lili karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. 

Berdasarkan UU KPK, Dewas hanya bisa menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik setiap insan komisi yang berstatus aktif. 

Baca juga: Dewas Akui Telah Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli ke Pimpinan KPK

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," jelas Ali. 

"Dugaan perbuatan dilakukan pasti pada saat terperiksa sebagai bagian dari KPK, namun sesuai ketentuan Pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun Dewas itu sendiri," imbuhnya. 

Desakan Usut Gratifikasi 

Sebelumnya, sejumlah pihak ramai-ramai mendesak agar dugaan penerimaan gratifikasi Lili berupa akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika diusut penegak hukum termasuk KPK. 

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti meminta KPK tidak bergeming terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Lili dari PT Pertamina (Persero). 

Ia menantang lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini