"Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7/2022), dilansir oleh Kompas.com.
Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina
Namun, Saleh tidak menjelaskan alasan pencekalan tersebut.
Di lain pihak, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya menyebutkan, KPK telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, namun terkait siapa tersangka dalam kasus tersebut masih belum diketahui.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Muhammad Idris)