Sebelumnya, setelah lulus dari Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung tahun 1983, Karen cukup lama berkarier di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).
Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.
Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.
Bebas dari Penjara
Diberitakan sebelumnya wanita bernama lengkap, Karen Galaila Agustiawan ini dinyatakan bebas setelah cukup lama ditahan di Rutan Kejagun, yakni pada Maret 2020.
Baca juga: Sri Mulyani Singgung Pertamina Dan PLN Berperan Penting Dalam Transformasi Energi
Sebelumnya, saat masih menjabat orang nomor satu di Pertamina, Karen dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp668 miliar dalam kasus pembelian blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Dalam persidangan 10 Juni 2009, Karen divonis 8 tahun penjara.
Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), dilansir oleh Kompas.com.
Kasus yang menyeret Karen bermula dari strategi bisnis Pertamina yang dinilai mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest BMG.
Karena juga dinilai tidak melakukan analisis risiko yang akhirnya membuat Pertamina merugi dalam investasi di blok migas tersebut.
Dicekal KPK
Soal pencekalan Karen Agustiawan, dikatakan langsung oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh.
Pihaknya mengatakan pencekalan Karen atas permintaan KPK
Diberitakan, Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.