News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Dicekal KPK, Baru 2 Tahun Bebas dari Penjara

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Berikut profil Karen Agustiawan yang kini dicekal KPK bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, setelah lulus dari Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung tahun 1983, Karen cukup lama berkarier di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).

Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.

Bebas dari Penjara

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya wanita bernama lengkap, Karen Galaila Agustiawan ini dinyatakan bebas setelah cukup lama ditahan di Rutan Kejagun, yakni pada Maret 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Singgung Pertamina Dan PLN Berperan Penting Dalam Transformasi Energi

Sebelumnya, saat masih menjabat orang nomor satu di Pertamina, Karen dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp668 miliar dalam kasus pembelian blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Dalam persidangan 10 Juni 2009, Karen divonis 8 tahun penjara.

Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), dilansir oleh Kompas.com.

Kasus yang menyeret Karen bermula dari strategi bisnis Pertamina yang dinilai mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest BMG.

Karena juga dinilai tidak melakukan analisis risiko yang akhirnya membuat Pertamina merugi dalam investasi di blok migas tersebut.

Dicekal KPK

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Soal pencekalan Karen Agustiawan, dikatakan langsung oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh.

Pihaknya mengatakan pencekalan Karen atas permintaan KPK

Diberitakan, Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini