TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana kembali memanggil dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 pada Kamis (14/7/2022).
Dengan begitu, Ahyudin dan Ibnu Khajar total telah diperiksa sebanyak 5 kali dalam kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610
Namun hingga kini, status Ahyudin dan Ibnu Khajar masih sebagai saksi.
"Jadwal pemeriksaan kamis 14 Juli 2022, Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Selain keduanya, kata Andri, penyidik Polri juga memeriksa pengurus ACT dalam kasus tersebut. Dia juga bakal diperiksa bersama dua petinggi ACT tersebut.
"Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Saudari Hariyana Hermain pukul 13.00 WIB," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.
Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Baca juga: Tak Mau Ungkap Pihak yang Mengorbankannya di Kasus Dana Lion Air, Ahyudin: Takut Dosa
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).