TRIBUNNEWS.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pernyataan antara Polri dan pihak keluarga terkait luka Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang berbeda.
Hal ini disampaikan Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/7/2022).
"Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan TribunJambi.com, pihak keluarga mengungkapkan ada empat luka tembak di tubuh Brigadir J, yaitu dua di bagian dada, satu di tangan, dan satu di leher.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengatakan Brigadir J mengalami luka sayatan akibat senjata tajam di mata, hidung, mulut, dan kaki.
Sementara itu, Polri menyebut Brigadir J mendapatkan tujuh luka tembakan, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Mahfud MD akan Kawal Kasus Penembakan Brigadir J: Kredibilitas Polri Jadi Taruhan
Terkait luka sayatan yang disebutkan keluarga Brigadir J, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membantahnya.
Ramadhan mengatakan luka sayatan yang didapat Brigadir J bukan karena senjata tajam, melainkan gesekan proyektil yang ditembakkan Bharada E.
"Bukan (luka sayatan senjata tajam). Kita bukan lihat, tapi penjelasan penyidik soal sayatan adalah karena gesekan proyektil yang ditembakan oleh Bharada E ke Beigadir J," terang Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Selain beda pernyataan Polri dan pihak keluarga Brigadir J, KontraS juga membeberkan kejanggalan dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini.
Mulai dari disparitas waktu yang cukup lama hingga keluarga yang sempat tidak diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J.
Seperti diketahui, publik baru mengetahui kasus penembakan Brigadir J tiga hari setelah kejadian.
"Terdapat disparitas waktu yang cukup lama, (juga) keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah," ungkap Anandar.
Lebih lanjut, Anandar juga menyoroti sejumlah hal lainnya.
Yaitu, kronologi yang disampaikan Polri berubah-ubah, CCTV di lokasi kejadian mati saat peristiwa terjadi, tak ada laporan ke ketua RT, hingga keberadaan Irjen Ferdy Sambo yang tidak diketahui secara pasti.
Baca juga: Tim Khusus Kasus Penembakan Brigadir J Janji akan Transparan, Disertai Bukti Ilmiah
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi ketika Bharada E menegur Brigadir J, tetapi korban tidak terima.
Brigadir J disebut sempat melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy ketika berada di dalam kamar.
Ramadhan menyebut Brigadir J menodongkan senjata ke kepala istri Kadiv Propam Polri itu.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.
Ketika peristiwa itu terjadi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada E yang berada di lantai atas.
Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas.
Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.
Baca juga: Imbas Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo dan Anaknya Butuh Pendampingan Psikologis
“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.
Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan.
Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.
Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.
Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.
Alasan Polisi Ganti Decoder CCTV
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan alasan mengapa decoder CCTV di kawasan rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, diganti yang baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua RT 05 RW 01, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto, mengatakan soal pergantian decoder CCTV tersebut pada Rabu (13/7/2022).
Hal tersebut dilakukan sehari setelah insiden maut Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Akibat decoder CCTV komplek diganti oleh aparat kepolisian, maka sebagai ketua RT, Sukarto tak bisa memutar ulang beberapa jam setelah kejadian.
Baca juga: Sosok Brigadir Yosua Diungkap Sang Ayah, Ia Selalu Berupaya Membuat Orangtua Bahagia
Sehingga, ia tak mengetahui jenazah korban diangkut menggunakan mobil ambulans atau mobil pribadi.
"Decoder CCTV lingkungan yang ada di pos (satpam)," katanya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Budhi menyebut decoder CCTV itu diganti lantaran yang lama disita penyidik.
Sehingga decodernya perlu diganti yang baru agar dapat terus beroperasi.
Meski begitu, dia tidak merinci jumlah decoder maupun isi gambar yang disebut disita polisi.
Sebelumnya polisi mengklaim, seluruh kamera CCTV di rumah Ferdy Sambo tak berfungsi saat kejadian penembakan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polisi Ganti Decoder CCTV Sehari usai Insiden Maut Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti, TribunJambi.com, Kompas.com/Singgih Wiryono/Rahel Nada Chaterine, Kompas.tv/Baitur Rohman)