News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

FAKTA Kasus Mafia Tanah Pejabat BPN: Polisi Tetapkan 27 Tersangka hingga Modus Pelaku

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). Berikut ini fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN, polisi sudah menetapkan 27 tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN:

1. Polisi tetapkan 27 tersangka

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Baca juga: Kantor BPN Jaksel Digeledah Terkait Mafia Tanah, Polisi Temukan Sertifikat yang Tertahan 3 Tahun

Empat tersangka di antaranya diketahui merupakan pejabat BPN.

Dari keempat kasus yang terungkap, satu di antaranya adalah lanjutan kasus artis Nirina Zubir.

"Ini dari total empat kejadian," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dikutip dari Kompas.com.

"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," tambahnya.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan 22 tersangka telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Sepuluh di antaranya adalah pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dua pejabat diantaranya PS dan MB.

"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," kata dia.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan, Puluhan Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Disita

2. Modus pelaku

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat datang ke kantor BPN Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) siang. (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Satu diantara tersangka kasus mafia tanah, PS, diduga terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) palsu dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan PS diduga mengubah data sertifikat tanah dan membuat sertifikat menggunakan data palsu.

Perubahan data itu, kata Hengki, dilakukan ketika masyarakat mengajukan pendaftaran tanah atau PTSL.

Para pelaku itu sengaja menghambat proses permohonan PTSL.

"Dari sisi pelaku, modus operandi ini juga mulai dari yang paling konvensional, artinya mereka menggunakan data palsu."

"Kemudian apabila satu lokasi belum ada sertifikat, dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum, akhirnya menjadi sertifikat," terang Hengki, Kamis (14/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Seharusnya program PTSL ini membantu tapi ternyata dihambat oleh oknum. Salah satu modusnya ketika itu harus jadi ternyata lama jadi."

"Dan justru diubah datanya, diganti identitas milik orang lain," tandasnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah yang Libatkan Sejumlah Pejabat BPN

3. Korbannya pengusaha hingga pejabat pemerintahan

Masih dari Kompas.com, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan korban dari kasus mafia tanah ini berasal dari berbagai macam latar belakang.

Mulai warga biasa, pengusaha, bahkan pejabat pemerintahan.

Menurut Hengki, pihak yang ditemui pihak kepolisian hingga saat ini belum sadar mereka telah menjadi korban.

"Dan yang menjadi catatan kita semua sampai saat ini banyak yang belum sadar yang bersangkutan menjadi korban," ucap Hengki.

4. Seorang pelaku raup lebih dari Rp200 juta

Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). (Kolase/Kompas.com)

Seorang pelaku dalam kasus mafia tanah berinisial MB, disebut-sebut telah menerima lebih dari Rp200 juta atas aksinya memalsukan data sertifikat tanah.

Uang yang didapat MB itu berasal dari para pemberi dana untuk memuluskan penerbitan sertifikat rumah yang diinginkan.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan, MB ini menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022), mengutip Kompas.com.

"Ada dugaan lebih dari segitu karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," lanjutnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah

MB merupakan Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

Ia terjerat kasus berbeda dengan tersangka PS selaku Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

"MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama," ujar AKBP Petrus Silalahi.

"PS melakukan tindak pidananya ketika menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Tria Sutrisna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini