TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan modus operandi yang digunakan pejabat BPN Jakarta Selatan berinisial PS, dalam kasus mafia tanah yang menjeratnya.
Hengki mengatakan, PS diduga telah mengubah data pada sertifikat tanah dan membuat seritifikat dengan data paslu.
Menurut Hengki, dalam kasus mafia tanah ini, PS menggunakan modus konvensional, yakni menggunakan data palsu untuk membuat sertifikat.
Dalam aksinya, PS diketahui bekerja sama dengan oknum untuk membuat sertifikat yang berisi data palsu.
"Dari sisi pelaku, modus operandi ini juga mulai dari yang paling konvensional, artinya mereka menggunakan data palsu. Kemudian apabila satu lokasi belum ada sertifikat, dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum, akhirnya menjadi sertifikat," kata Hengki dilansir Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Hengki menambahkan perubahan data pada sertifikat tanah tersebut dilakukan ketika masyarakat mengajukan pendaftaran tanah atau PTSL.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan, Puluhan Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Disita
Pelaku juga dengan sengaja menghambat dan memperlambat proses permohonan PTSL.
Kemudian keterlambatan proses permohonan PTSL ini dimanfaatkan pelaku untuk mengubah data sertifikat dengan identitas orang lain.
"Seharusnya program PTSL ini membantu tapi ternyata dihambat oleh oknum. Salah satu modusnya ketika itu harus jadi ternyata lama jadi. Dan justru diubah datanya, diganti identitas milik orang lain," terang Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menuturkan, korban dari pelaku mafia tanah ini berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah yang Libatkan Sejumlah Pejabat BPN
Mulai dari warga biasa, pengusaha, hingga pejabat pemerintahan.
Namun yang menjadi catatan dari kasus mafia tanah ini adalah, masih banyak masyarakat yang masih belum sadar jika dirinya menjadi korban.
"Dan yang menjadi catatan kita semua sampai saat ini banyak yang belum sadar yang bersangkutan menjadi korban," ucap Hengki.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap salah seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terkait kasus sindikat mafia tanah.
Baca juga: Nirina Zubir Ajak Masyarakat Mengadu, Laporkan Pelaku Mafia Tanah: Bersuaralah, Buka Mata Kita