News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Anggota DPR DK: Kasus Pencabulan Ini Sudah Diperiksa Internal Partai dan Tak Terbukti

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN - Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan aksi pencabulan, perbuatan itu diduga dilakukan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencabulan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat yang berinisial DK menyorot perhatian publik.

Kasus pencabulan oleh Anggota DPR RI ini pun telah terdaftar di polisi dengan nomor, Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Pihak Kuasa Hukum DK, M Sholeh, memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya ini.

Menurut M Sholeh, kasus dugaan pencabulan ini sebelumnya telah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai pada bulan Maret 2022 lalu.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang mendukung adanya tindakan pencabulan atau pemerkosaan dari DK kepada korban.

Bahkan Sholeh menyebut dalam persidangan juga tidak ada saksi, atau bukti berupa foto dan video.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Laporan ke Bareskrim Polri Bermuatan Politis

"Kasus ini pada Bulan Maret pernah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai dan fakta persidangan tidak ada bukti pendukung adanya pemerkosaa. Saksi tidak ada, foto dan video juga tidak ada," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut, Sholeh pun menyebut tuduhan pencabulan kepada DK ini sungguh aneh.

Pasalnya, tuduhan pencabulan tersebut terjadi antara 2018-2018, Sholeh pun mempertanyakan mengapa kasus ini baru dilaporkan sekarang.

"Bahwa tuduhan pencabulan ini sungguh aneh, karena tuduhan pencabulan natara 2018-2029. Pertanyaannya kenpa baru dilaporkan sekarang, kenapa tidak saat itu, kepada tidak pada tahun 2020," ungkap Sholeh.

Baca juga: Respons MKD dan KPAI soal Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pencabulan

Tak hanya itu, Sholeh juga mempertanyakan mengapa korban tidak datang sendiri ke Mabes Polri untuk melakukan pelaporan, dan malah menggunakan surat pengaduan dalam menangani kasus ini.

Padahal, menurut Sholeh, tuduhan pemerkosaan atau pencabulan ini termasuk kejahatan yang serius.

"Tuduhan pemerkosaan, kenapa korban tidak datang sendiri ke Mabes Polri, kenapa pakai surat pengaduan. Padahal pemerkosaan adalah kejahatan serius," imbuh Sholeh.

Baca juga: Begini Respons MKD Soal Anggota DPR Inisial D Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pencabulan 

Anggota DPR Berinisial DK yang Dipolisikan Kasus Dugaan Pencabulan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan aksi pencabulan.

Perbuatan itu diduga dilakukan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang berdasarkan laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 tersebut ke tingkat penyelidikan.

Dalam kasus dengan tingkat penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Ditpidum tertanggal 24 Juni 2022 tersebut, DK disangkakan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Baca juga: Anggota DPR Inisial D Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pencabulan, Hari Ini Diperiksa

DK diketahui adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyebutkan laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.

"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini