Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merespons soal anggota DPR inisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kasus pencabulan.
Menurut Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan anggota DPR inisial DK jika terbukti melakukan pencabulan.
Namun, MKD akan memeriksa hal tersebut terlebih dahulu apakah benar ada pelaporan atau tidak.
"Jika benar, ini ada pelaporan terhadap saudara DK, anggota DPR RI, maka kami akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat-syarat formil."
Baca juga: Anggota DPR Berinisial DK yang Dipolisikan Dugaan Kasus Pencabulan, dari Fraksi Partai Demokrat
"Kalau memenuhi syarat formil, baru kami akan mengagendakan rapat untuk menentukan pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ucap Habiburokhman, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).
Setelah itu, kata Habiburokhman, baru bisa diputuskan apakah lanjut ke pokok perkara atau tidak.
Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial D.
Kasus pencabulan itu diduga dilakukan di tiga lokasi, yakni Jakarta, Semarang dan Lamongan.
Baca juga: Anggota DPR Inisial D Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pencabulan, Hari Ini Diperiksa
“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Meski demikian, Nurul menyebut, pelapor masih belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Jadi kasus DK hari ini (Kamis) jadwal panggilaan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)