Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tak salah pilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan ICW atas kasus dugaan gratifikasi yang menimpa mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Presiden dan DPR tidak boleh mengulangi lagi kesalahan atau kekeliruan pada 2019 karena terbukti apa yang mereka pilih, tetapkan, dan lantik dipenuhi permasalahan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Mundur dari Komisioner KPK, Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Tetap Akan Dikejar
ICW menginginkan aspek integritas, independen, dan profesional terpenuhi dalam diri pengganti Lili Pintauli.
"Maka dari itu, momentum hengkangnya Saudari Lili Pintauli ini harus dimanfaatkan Presiden Jokowi dan DPR untuk meletakkan aspek integritas, independen, dan profesional ketika menunjuk siapa pengganti Saudari LPS," imbuh Kurnia.
Kurnia juga menyoroti panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK tahun 2019.
Pasalnya, menurut dia, pansel dan Presiden Jokowi serta anggota Komisi III DPR RI ternyata memilih pihak yang bermasalah.
"Kejadian Saudari Lili Pintauli, Saudari Firli, dan pimpinan lainnya adalah kekeliruan dasar dari pihak-pihak yang memilih, mencari, menetapkan, dan melantik pimpinan KPK, di antaranya Pansel KPK, pemerintah, DPR, dan Presiden," sebutnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera mengajukan nama calon komisioner KPK untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar ke DPR secepatnya.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi di sela mengunjungi Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses, karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu lalu, sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ucap Jokowi.
“Kami akan segera mengajukan ke DPR secepatnya," tambahnya.
Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik tengah menantinya di depan mata.
Adapun sidang etik itu terkait dengan laporan yang menyebutkan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Disinggung Tanggung Jawab Soal Kasus Lili Pintauli Siregar, Begini Pembelaan Komisi III DPR
Pengunduran diri itu diajukan Lili ke Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.
Presiden pun menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Dengan adanya keppres tersebut, Dewan Pengawas KPK memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili pada Senin (11/7/2022).
Sidang kasus dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Lili sedianya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada 5 Juli. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu.
Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.