News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Keadilan Internasional 17 Juli, Berikut Sejarah dan Kumpulan Ucapannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Keadilan - Berikut sejarah dan kumpulan ucapan Hari Keadilan Internasional 2022. Pada tahun ini, peringatan Hari Keadilan Internasional jatuh pada besok, Minggu (17/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah dan kumpulan ucapan Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice 2022.

Hari Keadilan Internasional diperingati setiap tanggal 17 Juli.

Pada tahun ini, peringatan Hari Keadilan Internasional jatuh pada hari Minggu (17/7/2022).

Melansir uinjkt.ac.id, Hari Keadilan Internasional ini dijadikan sebagai momentum untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan, dan komitmen pemerintah atas penegakan keadilan yang menyeluruh.

Baca juga: Ucapan Hari Keadilan Internasional 17 Juli dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Sejarah Hari Keadilan Internasional

Dikutip dari pkbi.or.id, penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional bermula dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh tahun yang lalu.

Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia.

Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak: kejahatan internasional.

Hasil pembahasan tersebut yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma; sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti, yakni:

- Genosida (pembunuhan massal);

- Kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender);

- Kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera);

- Kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan).

Baca juga: Pimpinan MPR: Terus Perjuangkan Perlindungan dan Keadilan Bagi Para Pekerja Migran Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini