Proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.
Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih dibatasi oleh beberapa klausul.
Pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat melakukan investigasi, dan proses peradilan terhadap negara yang secara legal meratifikasi Statuta Roma.
Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila negara terkait tidak dapat, atau tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan.
Pada saat peresmiannya, pengadopsian Statuta Roma didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara; 21 negara lain yang turut hadir dalam konferensi Roma memilih untuk abstain.
Perlu diingat bahwa "pemberian dukungan terhadap pengadopsian Statuta Roma", dan "mengadopsi Statuta Roma" merupakan dua hal yang berbeda.
Dari 120 negara yang menandatangani dukungan untuk Statuta Roma, baru 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat tersebut (atau meratifikasi).
Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.
Dukungan dan ratifikasi terhadap Statuta Roma agaknya menjadi elemen krusial bagi Indonesia.
Pemerintah wajib memiliki komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu, termasuk kejahatan berbasis gender.
Simak inilah kumpulan ucapan dan kutipan Hari Keadilan Internasional yang dirangkum Tribunews.com dari berbagai sumber:
1. Keadilan bukanlah sekedar masalah kesalahan dan hukuman.
Keadilan adalah lapisan humus dari ladang sebuah kebersamaan.
Selamat Hari Keadilan Internasional 17 Juli 2022.