TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mencokok sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta karena dugaan terlibat sindikat mafia tanah.
Salah seorang yang ditangkap adalah PS, Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Polisi menyebut PS merupakan aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
PS diduga telah mengganti data pada sertifikat tanah. Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dari hasil penyelidikan PS diketahui menyiapkan alat khusus untuk mengubah data-data tersebut.
"Polisi menemukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus, Jumat (15/7/2022).
Sementara Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara mengungkapkan alat yang digunakan PS terbilang sederhana, yakni cairan pemutih hingga cotton bud atau alat pembersih telinga.
"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclin, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cutton bud," tutur Mulya.
Baca juga: Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Bermodal Cairan Pemutih dan Cotton Bud Ubah Data Sertifikat
PS ditangkap di Depok pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diduga menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun saat kasus terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
"Jadi PS adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: 4 Pejabat Kementerian ATR/BPN yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Berpotensi Dipecat
Dia menyebut PS diduga kerap menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah. Modusnya dengan memproses peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," kata dia.
Dalam kasus ini polisi juga sudah menggeledah kantor wilayah BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah sertifikat yang semestinya sudah diserahkan kepada masyarakat sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Polisi: Banyak Pejabat BPN Terlibat, Beraksi saat Pengembalian Hak Sertifikat
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menambahkan, kasus mafia tanah ini melibatkan pemodal, pejabat BPN, serta instansi lainnya.
Para sindikat itu berkomplot mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah dengan mengubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.
"Jadi kelompok ini berkomplot melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
Kemarin polisi juga kembali menangkap tiga orang yang merupakan jaringan sindikat mafia tanah ini. Dari tiga orang itu, dua orang merupakan pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.
"Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun," ujar Zulpan, Jumat (15/7/2022).
Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.
"Ketiga tersangka sudah ditahan. Ini maish dari pengembangan kasus kemarin," jelas Zulpan.
Hengki Haryadi membenarkan penangkapan ketiga tersangka itu. Hengki bahkan membeberkan, salah satu tersangka yang ditangkap adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).
NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.
"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki dalam keterangannya.
Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat. RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.
Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu. "Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.
Pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran. "Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," katanya.
Dengan penangkapan 3 orang kemarin, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Sebagian besar mereka adalah pegawai ASN lintas instansi di lingkungan BPN.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatono mengatakan kementerian yang kini dipimpin mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto itu telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.
Tim investigasi akan melakukan penelusuran secara menyeluruh di internal ATR/BPN untuk memberantas praktik kejahatan agraria itu.
"Kalau dari ATR/BPN sendiri Pak Menteri kemarin sudah memerintahkan Irjen untuk mengusut. Makanya sudah dibuat tim untuk investigasi. Jadi atas penangkapan kemarin di internal kami langsung berbenah," kata Teguh saat dihubungi, Jumat (15/7).
Teguh menyatakan, Menteri Hadi prihatin bahwa enam pejabat BPN ditangkap atas praktik mafia tanah.
Teguh menyebut Kementerian ATR/BPN mempersilakan kepolisian dan kejaksaan memproses hukum jika para pejabat terbukti terlibat praktik mafia tanah.
"Pak Hadi sendiri tentu prihatin atas kejadian kemarin, beliau menyayangkan anak buahnya tersangkut kejahatan agraria."
"Namun, sikap Pak Hadi tegas kalau memang itu terbukti ya diproses secara hukum. Jadi silakan untuk pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses lebih lanjut," kata Teguh.
Teguh menuturkan, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi terkait dugaan praktik mafia tanah di lingkungan pejabat BPN. Menteri Hadi akan mengumpulkan Kakanwil dan Kakantah di Indonesia untuk arahan langsung oleh.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib keenam pejabat BPN yang ditangkap Polda Metro Jaya.
"Di internal nanti akan ada sidang kode etik. Jadi di sana akan ada sanksi administrasi dan kebijakannya kan PP 94 tahun 2001 tentang ASN terutama di Pasal 7 dan 8 itu diatur tentang sanksi-sanksi administrasi baik itu dari penonaktifkan atau pemecatan," katanya.(tribun network/fan/dod)