Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya terus mengusut penembakan sesama anggota polisi yang menewaskan Brigadir J.
Proses penyelidikan untuk pembuktian ilmiah dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus dilakukan.
Kepolisian mengimbau para awak media untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan.
Terlebih kasus ini akan diproses dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Minggu (17/7/2022).
Dedi memaparkan, proses pembuktian ilmiah yang dilakukan oleh jajaran kepolisian masih dilakukan. Proses ilmiah itu turut melibatkan tim kedokteran forensik yang segera merampungkan hasil autopsi.
Selain itu, tim laboratorium forensik tengah melakukan uji balistik dari proyektil, selongsong dan senjata api dalam peristiwa itu.
"Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya," jelas Dedi.
Baca juga: AJI Jakarta-LBH Pers Desak Kapolri Usut Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus di Rumah Ferdy Sambo
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksan ke sejumlah saksi-saksi.
Selanjutnya memberikan asistensi ke tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan keseluruhan proses pembuktian ilmiah ini, diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap.
Nantinya, Polri akan menyampaikan secara objektif dan transparan kepada masyarakat terkait dengan penanganan perkara ini.
"Mohon bersabar dulu biar tim bekerja. Jadi nanti hasilnya akan sangat jelas dan komprehensif karena bukti yang bicara secara ilmiah dan ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan para saksi-saksi," kata Dedi.