Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkap jenis senjata api yang digunakan Bharada E dalam insiden penembakkan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dua senjata api yang digunakan yang digunakan dalam insiden baku tembak itu adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.
Penggunaan senjata otomatis itu pun menuai beragam reaksi masyarakat hingga sejumlah pemerhati kepolisian. Pasalnya, penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.
Seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.
Baca juga: Soal 5 Tembakan Bharada E Buat 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Ahli Forensik Beri Penjelasan
Itu pun hanya saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.
Kemudian pada tingkat Bintara hanya dibatasi menggunakan senjata laras pendek, serta pada pangkat Perwira pun memiliki spesifikasi senjata tersendiri.
“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
“Ini juga berkembang lagi Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini,” lanjut dia.
Tak hanya itu, Bambang pun mempertanyakan penggunaan pistol berjenis HS-9 yang disebut bahwa digunakan oleh Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.
“Dalam rangka apa dia membawa senjata itu? Oke lah dalam rangka pengawalan, apakah memang diperlukan senjata otomatis untuk mengawal itu? Apakah negara ini benar-benar mencekam, sehingga diperlukan senjata-senjata pembunih seperti itu?” ucapnya.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun lantas menyebutkan bahwa pada umumnya petugas kepolisian hanya membahwa senjata revolver dalam tugas penjagaan.
“Senjata organik yang digunakan Sabhara untuk mengawal distribusi uang kirim ke ATM-ATM itu cukup revolver, 6 peluru, sementara ini 17-18 peluru, seperti itu,” ucapnya.
Kendati demikian, ia pun mengakui adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata atas rekomendasi pimpinan langsung.
Tetapi senjata yang direkomendasikan ini juga harus mengacu pada peraturan sebelumnya yang membatasi penggunaan senjata api tersebut.
“Kalau Tamtama ya maksimal revolver lah. Mengapa harus memakai Glock, hanya sekadar untuk mengawal Ibu Bhayangkari ke pasar, ngapain, jadi aneh semuanya,” katanya.
Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto menambahkan, senjata api jenis Glock di kalangan TNI hanya digunakan secara terbatas.
Baca juga: Menurut SOP, Bharada E yang Terlibat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Tak Boleh Bawa Senjata Api
“Memang kalau istilah saya Glock itu senjatanya raja-raja itu. Jadi kalau di Bais itu hanya saya yang megang,” ujarnya.
Sedangkan senjata api yang digunakan ajudan, sambung Soleman, terikat pada aturan dasar.
Dirinya sebagai Kepala Bais pun tidak punya kewenangan untuk melanggar aturan dasar tersebut.
“Bahwa kalau dia senjatanya hanya FN, ya sudah FN, tidak bisa saya tingkatkan. Kalau saya tingkatkan, saya melanggar aturan atasnya kan,” ucap Soleman.
“Nah kalau ini sudah pasti aturan Kapolri. Kalau aturan Kapolri dilanggar, itu kenapa. Jadi aturan standar senjata pun itu ada aturannya,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap dua jenis senjata api yang digunakan dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegang Data Dugaan Peretasan yang Dialami Keluarga Brigadir J, Siapa Pelakunya?
Dua senjata api yang digunakan adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.
Budhi menjelaskan saat insiden baku tembak Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.
Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam.