TRIBUNNEWS.COM - Permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J, hingga kini masih belum dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui sebelumnya, selain dugaan pelecehan, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga juga menerima penodongan senjata oleh Brigadir J.
Hingga akhirnya memicu adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan berujung kematian Brigadir J.
Menurut Plh Ketua LPSK, Susilaningtias, pihaknya kini masih melakukan penelaahan kasus dari permohonan istri Irjen Ferdy Sambo.
Susilaningtias pun menegaskan bahwa proses telaah dan investigasi ini adalah SOP dari LPSK.
"Kami masih melakukan penelaahan dari permohonan tersebut. Ini SOP LPSK ya," kata Susilaningtias dilansir Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Eks Kepala Intel TNI Soroti Kejanggalan Penembakan di Rumah Ferdy Sambo: Kenapa Belum Ada Tersangka?
Susilaningtias mengungkapkan, proses telaah dan investigasi ini juga dilakukan demi mencari keterangan penting dari sang pemohon.
Selain itu, proses telaah ini juga untuk mengetahui kepentingan apa yang dimiliki pemohon dalam mengungkap suatu kejahatan.
Meski demikian, Susilaningtias menyebut pihaknya bisa memberikan pemeriksaan media dan asesmen psikologis kepada istri Irjen Ferdy Sambo jika diperlukan.
Susilaningtias mengaku pihaknya juga sudah bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Belum Didampingi LPSK, Wakil Ketua LPSK: Masih Terguncang
Namun pertemuan tersebut masih proses awal dan LPSK masih belum mendapat informasi lebih dari istri Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga hingga kini LPSK masih belum bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Terlebih, kata Susilaningtias, setelah proses penelaahan dan investigasi, akan ada rapat pimpinan LPSK, untuk memutuskan apakah PC layak didampingi atau tidak.
"Ada 2 nanti keputusannya. Bisa saja diterima, bisa juga ditolak. Semua berdasarkan dari hasil penelaahan permohonan tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Bisa Minta Keterangan Langsung dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Sang Istri