News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J menjadi korban tewas, disebut Mabes Polri seusai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengkritik soal pernyataan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri soal Bharada E di kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya Mabes Polri menyatakan status Bharada E diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai terperiksa.

Hal tersebut lantaran menurut Mabes Polri, penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

Bharada E disebut menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Peringatan IPW pada Kapolri Listyo Sigit soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Tersangka Harus Ditemukan

Mabes Polri dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan:

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."

Kritikan TAMPAK

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ujar Saor tegas, dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Saor mengatakan apa yang dikatakan Mabes Polri soal Bharada E tidak berdasarkan dengan bukti yang kuat.

Menurutnya seharusnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyidikan.

"Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan ini (Bharada E) tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius."

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," katanya Saor Siagian.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan). (ISTIMEWA/Tribunnews.com JEPRIMA)

Sementara itu Saor juga prihatin atas pihak polisi yang mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, kemudian istri atasannya tersebut teriak.

Kemudian dikatakan polisi, Brigadir J menembak terlebih dulu, hal ini, kata-kata polisi tersebut disayangkan Saor Siagian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini