1. Akses laman pedulilindungi.id
2. Pilih Menu "Temukan Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi COVID-19"
3. Pada kolom pencarian, Anda dapat mencari faskes yang ingin dituju (Nama klinik/Puskesmas/Kecamatan)
4. Kemudian klik Enter
5. Nantinya, sistem akan menampilkan tempat-tempat yang menyediakan vaksin Booster di lokasi terdekat Anda.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat September 2022: Cek Aturan Penerbangan Terbaru 3 Maskapai Pesawat Besar
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh yang dikutip dari Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72 Tahun 2022:
1. Penumpang menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer;
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative RT-PCR atau rapid test antigen;
6. Penumpang yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Penanganan Covid