News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Jenazah Brigadir J yang Dilakukan Polisi Tak Seizin Pihak Keluarga

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarag Brigadir J mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.

Diketahui Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.

Menurutnya, adik Brigadir Yoshua, Bripda LL mendapatkan panggilan dari pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.

Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta untuk menandatangani suatu kertas yang tidak jelas isinya.

Baca juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Kapolres Jaksel Dicopot Karena Diduga Merekayasa Cerita Kematian

Dia baru tahu belakangan bahwa kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.

"Yang saya tahu tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Kamarudin menuturkan bahwa Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas Kamarudin.

Baca juga: Kejanggalan Versi Legislator soal Tewasnya Brigadir J: Tak Ada Selongsong Peluru dan Ceceran Darah

Lebih lanjut, Kamarudin mengakui tidak unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.

"Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menolak adanya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

Nantinya, hasilnya bakal disampaikan secara terbuka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini