Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.
Diketahui Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.
Menurutnya, adik Brigadir Yoshua, Bripda LL mendapatkan panggilan dari pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta untuk menandatangani suatu kertas yang tidak jelas isinya.
Baca juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Kapolres Jaksel Dicopot Karena Diduga Merekayasa Cerita Kematian
Dia baru tahu belakangan bahwa kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Yang saya tahu tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kamarudin menuturkan bahwa Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas Kamarudin.
Baca juga: Kejanggalan Versi Legislator soal Tewasnya Brigadir J: Tak Ada Selongsong Peluru dan Ceceran Darah
Lebih lanjut, Kamarudin mengakui tidak unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menolak adanya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
Nantinya, hasilnya bakal disampaikan secara terbuka.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polisi Tolak Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Permohonan Autopsi Ulang
Dedi menambahkan bahwa nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.
Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," katanya.
Keluarga Brigadir J Lapor Bareskrim
Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Mereka tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata seorang kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Keluarga Tak Percaya Brigadir J Tewas oleh Bharada E di Rumah Ferdy Sambo: Pelakunya Lebih dari Satu
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.
Kronologis kejadian menurut polisi
Diketahui, insiden baku tembak terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan polisi peristiwa berawal saat Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diduga Brigadir J melakukan pelecehan dan menodong istri Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata.
"Setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala ibu Kadiv," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Naik Penyidikan, Penanganan Diambil Alih Polda Metro
Saat itu, kata Budhi, Istri Irjen Ferdy terbangun dan hendak berteriak meminta pertolongan.
Namun, Brigadir J membentak istri Irjen Ferdy Sambo dan menyuruhnya untuk diam.
"Saudara J membalas "diam kamu!" sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang dan menodongkan ibu Kadiv," ungkapnya.
Saat itu, istri Ferdy Sambo berteriak.
Brigadir J pun panik karena mendengar suara langkah orang berjalan yang diketahui merupakan Bharada E.
"Kemudian ibu Kadiv teriak minta tolong dan di situlah saudara J panik apalagi mendengar ada suara langkah orang berlari yang mendekat ke arah suara permintaan tolong tersebut," katanya.
Baru separuh menuruni tangga, Bharada E melihat sosok Brigadir J keluar dari kamar.
Bharada E kemudian bertanya kepada Brigadir J terkait teriakan tersebut.
Bukannya menjawab, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke arah Bharada E.
"Pada saat itu tembakan yang dikeluarkan atau dilakukan saudara J tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," kata Budhi.
Berbekal senjata, Bharada E membalas serangan Brigadir J.
Hingga akhirnya, lima tembakan yang dilepaskan bersarang di tubuh Yosua.
"Saudara RE juga dibekali senjata, dia kemudian mengeluarkan senjata yang ada di pinggangnya. Nah ini kemudian terjadi penembakan," katanya.
Singkat cerita, Brigadir J pun tewas diterjang peluru yang dilesatkan Bharada E.
"Dari hasil autopsi disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar (tembus) dan satu proyektil bersarang di dada," kata Budhi.