"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujarnya pada 24 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Demokrat: Yang Ditunggu Bukan Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Tapi Pengungkapan Secara Transparan
Pada kasus itu, Budhi mengungkapkan modus dari keenam tersangka adalah saling berdiskusi untuk menentukan konten yang diunggah di sosial media Holywings.
Kemudian konten promo itu harus diberikan kepada Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27) untuk disetujui.
"Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing jadi ujungnya adalah produk tadi even promosi yang mereka sampaikan namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi," jelasnya.
Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Polres Jakarta Selatan yaitu EJD (27), DAD (27), NDP (36), AAB (25), AAM (25, dan EA (22).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim/Fahdi Fahlevi)(Tribun Sumsel/Siemen Martin)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi