“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Abhan menjelaskan, setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.
Baca juga: Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sementara itu, Abhan menyebut, mengenai perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut adalah persoalan lain.
Namun, Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apapun laporan publik.
Apalagi Bawaslu, juga punya kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.
“Apapun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal."
“Menurut saya harus ada tindaklanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” kata Abhan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam/Mario Christian S/Danang Triatmojo, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Simak berita lainnya terkait Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng