TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter berita sebuah televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, masuk dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Dalam kasus itu, KPK diketahui telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
Brigita masuk radar tim penyidik KPK pada Jumat (15/7/2022).
Namun, wanita lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu memilih mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Benar, Jumat (15/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita Purnawati Manohara (karyawan swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," ditambahkan Ali.
Ali memastikan surat panggilan sudah sampai di alamat kediaman Brigita di Surabaya, Jawa Timur.
"Dari penelusuran alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud," katanya.
Karena mangkir pada panggilan pertama, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Brigita.
Baca juga: VIDEO: Sudah Kabur ke Luar Negeri, KPK Baru Umumkan Cegah Bupati Mamberamo Tengah
"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," ujar Ali.
Dapat 2 Rekor MURI
Brigita memecahkan dua rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).
Rekor pertama yang dipecahkan Manohara adalah Perempuan Presenter dengan Gelar Akademik Terbanyak.
Setelah meraih doktor, gelar lengkap yang dimilikinya menjadi Dr. Brigita Purnawati Manohara, S.T, S.H, M. Ikom, M.H.