TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) soal dugaan kampanye kepada anaknya, Futri Zulya Savitri ketika membagikan minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu adalah salah sasaran.
Yandri mengatakan saat ini peserta hingga masa kampanye Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga dengan alasan tersebut, Yandri meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Zulhas tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Sekarang ini belum ada peserta Pemilu 2024, masa kampanye belum ada. Baru mau daftar peserta pemilu dari tanggal 20 sampai tanggal 24 Agustus."
"Ditetapkan peserta pemilu tanggal 14 Desember. Nanti pada pertengahan 2023 baru ada DCS (Daftar Caleg Sementara). Masa kampanye itu November-Desember, (waktu kampanye) 75 hari," ujarnya dikutip tayangan Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, Yandri menilai ajakan Zulhas kepada warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri saat pembagian minyak goreng Minyakita bukan bentuk kampanye.
Baca juga: Ray Rangkuti: Tidak Terbayangkan Kalau Semua Parpol Lakukan Hal yang Sama Seperti Zulhas dan PAN
Ia pun beralasan bahwa ajakan tersebut bukanlah kampanye lantaran dilakukan bukan saat masa kampanye yang telah ditetapkan.
"Itu belum masuk kategori kampanye karena kampanye itu ada waktunya, ada partai politik peserta pemilu, ada pasangan calon, ada audiensnya."
"Sekarang belum ada masa kampanye. Belum ada partai politik yang ditetapkan dalam Pemilu 2024. Jadi saya kira tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan Bang Zulhas itu," jelasnya.
Yandri pun meminta bagi para pelapor untuk kembali membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Coba deh baca-baca lagi (UU Nomor 7 Tahun 2017)," katanya.
Dirinya pun meyakini bahwa laporan yang digagas oleh sejumlah Lembaga Swada Masyarakat (LSM) ini tidak akan diproses oleh Bawaslu.
"Saya yakin bahwa laporan itu tidak akan diproses oleh Bawaslu karena saya paham fungsi Bawaslu," katanya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Zulhas dilaporkan oleh tiga lembaga LSM terkait dugaan pelanggaran pemilu pada Selasa (19/7/2022).
Adapun pihak pelapor itu yakni LSM Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (LIMA), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengungkapkan Zulhas diduga melanggar dua peraturan kampanye.
Yaitu, adanya dugaan politik uang dengan membagikan minyak goreng dan mengajak warga yang hadir untuk memilih Futri.
Baca juga: Ray Rangkuti Sebut Bawaslu Kurang Sensitif Tanggapi Kasus Mendag Zulhas Kampanyekan Anak
Selanjutnya, Zulhas diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikti banyak mungkin definisinya politik uang," katanya.
"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara."
"Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," imbuhnya.
Dalam laporannya, Ray menyebut adanya sejumlah dokumen pendukung berupa rekaman video hingga analisa hukum.
"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut sekaligus ada juga analisa hukumnya," jelasnya.
Sementara terkait dasar pelaporan oleh sejumlah LSM ke Bawaslu berawal dari video yang memperlihatkan Zulhas sedang membagikan minyak goreng Minyakita gratis pada Senin (11/7/2022).
Seperti diketahui, video itu merupakan acara yang diadakan PAN bertajuk PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Adapun potongan video tersebut diawali ketika Zulhas disambut meriah oleh warga yang hadir.
Selanjutnya, Zulhas mengatakan minyak goreng yang merupakan program dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu dijual dengan harga Rp 10 ribu untuk dua liter.
Baca juga: Usai Heboh Kampanyekan Anak Sambil Bagi-bagi Migor, Zulhas Akui Dirinya Diminta Tertib Berpidato
Namun sembari membagikan minyak goreng, Zulhas justru meminta agar warga yang datang agar tidak perlu membayar.
Hal tersebut dikarenakan Futri Zulya Savitri telah membayar seluruh minyak goreng yang dibagikan.
"Nah uangnya gak usah diberikan, dikantong aja, dikantongin! 10 ribu yang tanggung Futri tuh Futri (anak Zulhas)," katanya dalam video.
Tak hanya itu, Zulhas pun secara blak-blakan meminta warga agar memilih anaknya itu ketika pemilihan kepala daerah nanti.
Di kesempatan yang sama, Zulhas juga menjanjikan ketika anaknya terpilih maka program minyak goreng gratis akan diadakan tiap dua bulan sekali.
"Diterima dari Mba Futri, tepuk tangan dong ibu-ibu gratis! Tapi milih Futri ya! Oke? Nah kalau milih Futri ntar tiap dua bulan deh ginian (pembagian minyak goreng gratis)," katanya.
Sementara Futri adalah calon legislatif DPR RI Dapil Lampung I yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Lampung Barat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampouw)(Kompas TV)